Dalam jadwal tahapan pemutakhiran data yang telah ditentukan, pengumuman DPS dilaksanakan sejak tanggal 12 hingga 25 April 2023 mendatang.
Ketua PPK Sekar, Totok Hadi Suprapto menyampaikan bahwa DPS ini adalah data pemutakhiran daftar pemilih yang telah dilaksanakan pada pertengahan bulan februari hingga maret kemarin oleh petugqs Pantarlih.
Ia juga menambahkan bahwa dalam pengumuman DPS ini, penyelenggara pemilu baik PPK maupun PPS ditingkat desa memerlukan tanggapan dan masukan dari masyarakat untuk perbaikan DPS tersebut.
Adapun jadwal untuk menyampaikan tanggapan masyarakat terhadap DPS adalah tanggal 12 April hingga 2 Mei 2023. Tanggapan dapat disampaikan kepada PPS di masing - masing desa ataupun kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
0 Komentar