PENGUMUMAN - Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu Tahun 2024 mendatang yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro hingga batas akhir masa pendaftaran yaitu Jum'at (30/12/2022) masih banyak juga yang belum memenuhi kuota dari jumlah minimal pendaftar.
Adapun pendaftar PPS di Kecamatan Sekar yang belum memenuhi kuota jumlah minimal pendaftar adalah pendaftar PPS di Desa Deling. Pendaftar PPS di Desa Deling, setelah dilakukan pengecekan berkas administrasi masih terdapat kekurangan sehingga mempengaruhi jumlah pendaftar. Hingga masa akhir pendaftaran, yang memenuhi persyaratan hanya mencapai 5 pendaftar hingga hari ini (Sabtu, 31/12/2022).
Sehingga, jumlah kuota pendaftar minimal yang harus berjumlah 6 orang masih mengalami kekurangan dan harus dilakukan perpanjangan pendaftaran.
Berikut Surat Pengumuman Perpanjangan Waktu Pendaftaran bagi desa yang belum memenuhi kuota jumlah pendaftar minimal:
0 Komentar