Pengambilan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 (Foto:Tempo.co)

NEWS | Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 519 Tahun 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia pada Rabu (14/12/2022) kemarin menetapkan daftar nama dan nomor urut partai politik peserta pemilu 2024 mendatang di kantor KPU RI Menteng, Jakarta.

Adapun daftar dan nomor urut partai politik peserta pemilu 2024 adalah sebagai berikut : 

Partai Politik Nasional

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
  4. Partai Golongan Karya (GOLKAR)
  5. Partai Nasional Demokrasi (NASDEM)
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)
  11. Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB)
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  16. Partai Persatuan Indonesia (PERINDO)
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Partai Politik Lokal Aceh

18. Partai Nanggroe Aceh (PNA)
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa
20. Partai Darul Aceh (PDA)
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
23. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA)

Dari daftar nomor urut tersebut, maka terdapat 17 Partai Politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh.